JAKARTA, ifakta.co – Majelis etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

Keputusan itu secara langsung menyatakan Hery Susanto dipecat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 setelah pemeriksaan bukti dan keterangan sejumlah pihak.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Ombudsman, Senin (8/6).

Iklan

Anggota majelis etik Partono menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).

Majelis etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman yang berdampak negatif pada muruah lembaga.

Majelis etik merekomendasikan pimpinan Ombudsman menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI agar diberlakukan pemberhentian tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi lain ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,”

Dalam putusan, majelis etik menilai Hery melakukan intervensi pada penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja Ombudsman dan terdapat dugaan konflik kepentingan.

Majelis juga mencatat tindakan monitoring berulang yang tidak wajar, yakni 5–20 kali terhadap suatu laporan masyarakat, serta keterlibatan Hery dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman.

“Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

Majelis etik menyebut tindakan Hery melanggar sumpah atau janji jabatan sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta ketentuan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Selain proses etik, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Hery berperan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Syarief menjelaskan Hery memeriksa Kemenhut dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT Toshida Indonesia (PT TSHI) tampak keliru, sehingga Ombudsman mengeluarkan surat koreksi dan memerintahkan PT TSHI menghitung kembali kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas pengaruh tersebut, Kejaksaan Agung menuduh Hery menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025 yang menguntungkan PT TSHI.


(cin/my)

Iklan