JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada Senin, 18 Mei, dengan status Muhadjir sebagai saksi.

Saat ini, Muhadjir menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022, yang menjadi konteks pemanggilan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah berjalan.

Iklan

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/5).

Namun demikian, Muhadjir tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Ia telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran sekaligus mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu mendatang. Keterangan dari para saksi dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.

Seiring proses penyidikan, KPK terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pembagian kuota haji.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal, termasuk pengembalian uang terkait kuota haji.

Pada pemeriksaan Kamis, 23 April, Khalid mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan kuota haji tersebut.

Daftar Tersangka dan Jerat Hukum

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dua di antaranya sudah menjalani penahanan, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c).

(cin/my)