JAKARTA, ifakta.co – Pengusaha di bidang kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei.
Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Heri dua kali tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Bahkan, pada pekan lalu, tim penyidik telah menggeledah kediamannya di Semarang untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Iklan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Heri dilakukan untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut. “Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS [Heri Setiyono] selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Heri tercatat sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 Mei 2026, namun tidak hadir tanpa keterangan. Kini, ia telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan. “Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” lanjut Budi.
Temuan Bukti dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam penggeledahan di rumah Heri, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di sektor bea dan cukai. Dari hasil analisis awal, KPK mengantongi informasi mengenai adanya upaya menghambat proses penyidikan.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pengondisian oleh pihak eksternal yang berupaya memengaruhi jalannya penanganan perkara. KPK menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Budi pada Rabu, 13 Mei.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, serta Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.
Selain itu, turut ditetapkan Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Sementara itu, pihak dari PT Blueray tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menggeledah Safe Deposit Box di salah satu bank di Medan yang diduga milik Rizal. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita logam mulia, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ringgit, serta rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, KPK turut menyita sejumlah barang elektronik dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti tersebut meliputi satu unit komputer Apple Mac beserta perangkat pendukung, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel.
(cin/my)




