JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menargetkan pekerja sektor informal sebagai prioritas utama.
Langkah ini menyasar kelompok pekerja yang selama ini minim perlindungan, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir logistik, hingga pekerja perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar setiap pekerja.
Iklan
Negara, kata dia, wajib memastikan akses jaminan sosial terbuka bagi seluruh lapisan tenaga kerja tanpa diskriminasi status formal maupun informal.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Tantangan Akses Jaminan Sosial Pekerja Informal
Yassierli mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada rendahnya keterlibatan pekerja sektor informal dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, program perlindungan sosial masih didominasi pekerja formal yang memiliki hubungan kerja jelas dan sistem administrasi mapan.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi digital melahirkan jutaan pekerja baru dengan pola kerja fleksibel, namun belum sepenuhnya terlindungi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menyesuaikan pendekatan kebijakan agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah menempatkan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja, termasuk dalam model kemitraan dan platform digital.
“Langkah ini diharapkan mampu menutup celah perlindungan yang selama ini dialami pekerja informal, sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pekerja Rumah Tangga Masuk Sistem Nasional
Selain pekerja ekonomi digital, pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada pekerja rumah tangga. Melalui penguatan regulasi, pekerja rumah tangga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional agar diakui sebagai pekerja dengan hak perlindungan yang setara.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menghapus kerentanan struktural yang selama ini melekat pada pekerja rumah tangga, terutama terkait risiko kecelakaan kerja dan jaminan keberlangsungan penghasilan.
Yassierli menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam transformasi perlindungan tenaga kerja nasional. Menurutnya, lembaga ini tidak semata berfungsi sebagai penyedia asuransi, tetapi juga sebagai instrumen negara untuk memperluas jangkauan perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tegas Yassierli.
Integrasi Data untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Pemerintah juga menilai integrasi data lintas sektor sebagai kunci keberhasilan perluasan jaminan sosial. Basis data yang kuat akan membantu negara mengidentifikasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Pendekatan berbasis data ini memungkinkan kebijakan disusun lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan program perlindungan tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja—baik formal maupun informal—menjadi prioritas utama dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja menjadi kunci agar jaminan sosial benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata, bukan sekadar formalitas kebijakan.
(jo/jo)




