JAKARTA, ifakta.co – Politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial. Laporan ini berawal dari potongan ceramah Wakil Presiden ke‑10 dan ke‑12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Pelaporan itu diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 April 2026.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Iklan
Potongan Video Ceramah Tuai Kegaduhan
Nurlette menilai potongan ceramah JK yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi Arya di akun Facebook telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, pemotongan konten membuat pesan asli tidak utuh dan berpotensi memicu pandangan negatif serta permusuhan.
“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya.
Sebagai penguat, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV, dan potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.
Ade Armando dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menekankan bahwa laporan ini sepenuhnya inisiatif Aliansi Profesi Advokat Maluku dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dikaji.
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk.
“Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk,” imbuhnya.
Abu Janda Sebut Laporan Dendam Politik
Sementara itu, Abu Janda merespons laporan itu dengan singkat. Menurutnya, tindakan tersebut murni berbasis kebencian dan kepentingan politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” kata Abu Janda.
Sampai berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan respons resmi ketika dihubungi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini memperlihatkan betapa sensitifnya praktik pemotongan dan penyebaran konten publik di media sosial. Penggunaan potongan ceramah tanpa konteks utuh berpotensi memperbesar bias, memicu konflik, dan mengganggu ketertiban umum.
Polda Metro Jaya masih menelaah laporan ini, termasuk apakah unggahan Ade dan Abu Janda memenuhi unsur penghasutan atau hanya masuk dalam ranah perbedaan pandangan.
Keputusan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi dan klarifikasi teknis, masih menunggu hasil kajian penyidik.
Dengan laporan resmi ini, publik semakin menyadari bahwa setiap unggah di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terutama jika terkait narasi sensitif dan potensi provokasi.
(muh/wli)



