JAKARTA, ifakta.co – 40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Tuduhan ini menyasar dugaan penghasutan dan ujaran kebencian lewat media elektronik. Fokusnya, konten yang memelintir Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Wakil pelapor, advokat Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam, memimpin aksi ini.

Iklan

Ia mewakili LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Syarikat Islam, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, serta puluhan ormas lain.

Gurun Arisastra menyampaikan pernyataan tegas di Gedung Bareskrim Polri.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujarnya.

Ketiga terlapor diduga sebarkan cuplikan video ceramah JK di berbagai platform. Ade Armando gunakan Cokro TV, sementara yang lain melalui media sosial pribadi.

Narasi pendukungnya dianggap tidak lengkap dan berpotensi membingungkan publik. Hal ini memicu kekhawatiran serius soal harmoni beragama.

“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat. Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid,” tegas Gurun.

Dampak Narasi Tidak Utuh dan Barang Bukti Diserahkan

Faktanya, JK dalam ceramah lengkap justru ungkap kekhawatiran atas pemahaman agama yang salah. Ia khawatir hal itu picu kesalahan berpikir. Pemotongan video ini berisiko ganggu hubungan antarumat beragama.

“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antar umat beragama, organisasi Islam kami segera melakukan sebuah pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan yang tidak utuh sehingga itu menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antar umat beragama lalu disharmonisasi antarumat beragama akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, ketidakjujuran, ini kan berbahaya,” sambung Gurun.

Pelapor serahkan flashdisk berisi barang bukti ke polisi. Terlapor dijerat Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 UU ITE. Tambahan, Pasal 243 junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.

(ca/cin)