JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung menjadikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Hery disangka menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari pihak swasta terkait pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Iklan

Menurut Syarief, Hery diduga menerima uang dari LKM, Direktur PT TSHI, dengan total setoran sekitar Rp1,5 miliar.

”Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.

Sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus suap terkait sektor pertambangan.

Peran dalam Pengaturan PNBP Nikel

Syarief menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan perhitungan PNBP dari PT TSHI, salah satu perusahaan pemasok nikel.

Dalam pemaparannya, Direktorat Jampidsus menyebut PT TSHI meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut).

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.

Sebagaimana diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menempati posisi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah dilantik, Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Penetapan tersangka ini sekaligus memicu pertanyaan publik mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik saat salah satu petingganya terjerat kasus korupsi di sektor strategis.

(ca/cin)