JAKARTA, ifakta.co – Advokat muda Doniman Aro Hia, S.H dari DHP Law Office menyoroti serius dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program Sekolah Pemberian Pangan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan Al Rahim Al Islami. Program tersebut kini menuai polemik setelah muncul laporan masyarakat terkait pembagian makanan yang diduga tidak layak konsumsi.
Menurut Doniman, tindakan kelalaian ataupun kesengajaan dalam penyediaan makanan yang tidak aman dapat menjerat pihak penyelenggara, termasuk yayasan pelaksana, dengan pasal-pasal pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
“Penyelenggara program bergizi seperti SPPG tidak hanya bertanggung jawab secara moral, tetapi juga secara hukum. Jika terbukti lalai atau bahkan sengaja mengedarkan makanan berbahaya, ancaman pidananya bisa mencapai belasan tahun penjara,” tegas Advokat Doniman Aro Hia, S.H dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10/2025) kepada ifakta.co
Kajian Hukum yang Dikeluarkan:
Iklan
Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang Menyebabkan Orang Sakit
Ayat (1): Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (2): Jika menyebabkan orang sakit atau luka ringan, dipidana penjara paling lama 9 bulan.
Relevansi: Dapat diterapkan jika pengelola lalai dalam penyimpanan atau penyajian makanan hingga menyebabkan keracunan.
Pasal 204 KUHP – Memberikan Makanan Berbahaya dengan Sengaja
Ayat (1): Menjual atau membagikan makanan yang diketahui membahayakan kesehatan dipidana 15 tahun penjara.
Ayat (2): Jika menyebabkan kematian, dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Relevansi: Berlaku jika pelaku mengetahui makanan basi atau rusak namun tetap dibagikan kepada siswa.
Pasal 68 jo. Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Melarang memperdagangkan pangan yang tercemar atau berbahaya.
Ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Relevansi: Dapat diterapkan pada kasus makanan yang tidak memenuhi standar kebersihan dan gizi dalam program SPPG Yayasan Al Rahim Al Islami.
Pasal 19 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi jika produk yang dikonsumsi merugikan konsumen.
Pelanggaran dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Relevansi: Penyelenggara program wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat makanan tidak layak konsumsi yang diterima peserta didik.
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Mengatur kewajiban penyelenggara pangan untuk memastikan makanan aman, bergizi, dan sesuai standar BPOM serta SNI.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Doniman menegaskan, kasus dugaan makanan tidak layak konsumsi yang melibatkan Yayasan Al Rahim Al Islami harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan persoalan kecil. Kita bicara tentang hak dasar anak-anak untuk mendapatkan makanan yang aman dan bergizi. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus yang menyangkut keselamatan publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap program-program bergizi berbasis lembaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Hukum harus berpihak kepada rakyat. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tutupnya.
(Sb-Alex)


