Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan. (Foto: Istimewa).

Ilustrasi Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, ifakta.co – Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan mengungkap atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode berinisial  AAA (51).

Dikutip dari media WahanaNews.co, dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan dugaan melibatkan AAA, dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.

“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amir menjelaskan, bahwa bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Selain itu, pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu. 

“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelas Amir.

Amir menambahkan, bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.

“Kami anggap ini permainan mafia tanah. HGU pemecahan itu palsu karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada nama Desa Banyuwangi,” ungkap Amir.

Bahkan, Amir mengaku, bahwa tindakan AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 juga diduga ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi terpilih saat ini IFAA (50) dengan membuat SK No. 188/93/KEP/492.011/2022 Tentang Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.

Baca juga :  Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

Kemudian, Timdu membuat Surat Nomor 330/712/429.206/2022 dan Surat Nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 lalu.

“Dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan palsu dan bohong. Dampak surat Timdu ini sangat berdampak bagi masyarakat. Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Tim terpadu demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,” ungkap Amir.

Menurut Amir, dalam surat yang dibuat oleh Timdu terlihat jelas keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dengan mengatakan adanya pemekaran wilayah Desa Segudang tahun 2015.

Baca juga :  Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

“Timdu terkesan tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda yang ada tanda tangan Ketua Pengadilan negeri Banyuwangi,” sebut Amir.

“Mari kita lihat dan ikuti gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H Abdillah dalam kasus ini. Apakah Ir Wahyudi akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati H Samsul Hadi. Atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang disahkannya,” tutup Amir.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Kontrol Ketat, Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik
WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik
Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga
BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar
Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji
Polres Nganjuk Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lestari Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Nganjuk Gelar Safari Ramadan dengan Berbagi Berkah pada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Desa Gondang Kulon

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:20 WIB

Kontrol Ketat, Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:09 WIB

WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 19:46 WIB

Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB

BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB