Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Komunikasi muda, Syamsul Jahidin saat surati ke Bawas MA RI. (Foto: Ifakta.co/Ist)

Praktisi Hukum dan Komunikasi muda, Syamsul Jahidin saat surati ke Bawas MA RI. (Foto: Ifakta.co/Ist)

JAKARTA, ifakta.co – Praktisi hukum muda, Syamsul Jahidin menyurati ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) atas pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman.

Pasalnya, Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah menggunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Namun saat ini ia kembali menjadi PNS dengan menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul mengatakan, bahwa dirinya sudah melayangkan surat kepada Lembaga Komisi Yudisial (KY) pada 11 Maret 2024, dimana pokok permintaannya itu untuk menciptakan Peradilan yang Bersih dan Sehat.

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

Selain itu, Syamsul juga mengaku sudah melayangkan kembali surat itu pada tanggal 15 Maret 2024. Bahkan ia pun meminta kepada Bawas MA RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Danu Arman.

“Saya sebagai masyarakat umum ‘pencari dan pengais keadilan’ yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim atas nama Danu Arman dipecat atau dikeluarkan dari lembaga peradilan,” ujar Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada wartawan, Senin (18/03/2024).

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

Sementara itu, Syamsul berpegangan pada status Danu Arman yang pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerjanya.

“Oknum atas nama Danu Arman harus dikeluarkan dari lembaga peradilan, karena dengan adanya pemutusan pemecatan MKH. Jika yang bersangkutan masih berada di lembaga peradilan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa yang pada saat bersangkutan menjadi Hakim. Hal ini sangat menciderai Peradilan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan bermartabat,” tegasnya.

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

Diberitakan sebelumnya, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS.

Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.

SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.

Bahkan Pertimbangan MA mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman salah satunya ialah karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:17 WIB

Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:59 WIB

PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup

Senin, 22 Juli 2024 - 19:29 WIB

Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Minggu, 21 Juli 2024 - 17:29 WIB

Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:34 WIB

Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:40 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:06 WIB

Paguyuban Duri Utara Bersatu Tebar Senyuman di Anak-anak Yatim Piatu Tambora

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca