BOGOR, ifakta.co – Sebuah toko kelontong di kawasan pasar Citeureup, Bogor, Jawa Barat diduga menjual rokok tanpa label pita cukai dalam jumlah besar.
Pantauan ifakta.co di lokasi, beragam merk rokok tanpa pita cukai dengan bebas dijual di toko bernama Sumber Maju.
Jika diperhatikan toko ini menjual barang black market itu secara terang-terangan. Bahkan menurut warga, toko ini sudah terkenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik toko berinisial A mengaku mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dari toko online (online shop). Kemudian ia menjual kembali secara eceran ke masyarakat.
“Saya mendapatkan rokok tersebut dari online shop dengan harga 85 ribu hingga 95 ribu untuk 1 slopnya,” katanya, Jumat (22/12).
Menanggapi hal itu, Pengamat dan Aktivis Kebijakan Publik Awy Eziary berharap kepada Polres Bogor sebagai aparat penegak hukum segera untuk melakukan pendindakan secara tegas, karena hal ini sudah merugikan negara.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap toko tersebut,” ujarnya.
Menurit Awy, sebagai aparat penegak hukum jangan membiarkan dan melindungi pelanggar yang telah merugikan negara.
“Polisi jangan membiarkan oknum pedagang curang begini , kalau ada indikasi salah yang harus ditindak tegas,” pungkasnya.