Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan menyebut Satpol PP DKI Jakarta tidak punya nyali untuk mencopot dan membongkar  reklame milik Warna Warni Advertising yang berada di Markas Kodim 0503/JB Jl. Letjen. S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Padahal sudah jelas reklame yang ada di tempat tersebut tidak mengantongi IMB-BR dan juga melanggar kawasan kendali ketat sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggara reklame. 

Baca juga :  Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Selain itu juga tidak membayar retribusi pajak daerah. Hal iini diperkuat pernyataan dari unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Grogol Petamburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reklame tersebut sampai saat ini belum terdaftar,” ujar Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co, beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Berdasarkan sumber menyebut, ada salah satu petinggi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dibelakang berdirinya reklame tersebut.  Meski demikian sumber tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud itu.

“Makanya satpol PP gak berkutik untuk membongkarnya,” ujar sumber, Kamis (30/11).

Baca juga :  23 Tokoh Dapat Anugerah Golden Award 2023 pada HUT Sorot News Ke – 13

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot dan membongkar reklame itu.

“Satpol PP gak punya nyali, kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Kalau perlu tiangnya dipotong. Jadi penegakan perda harus berjalan, jangan berani tindak PKL saja,” ujarnya, Selasa (28/11).

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca