Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

wowon CS, pembunuh berantai di Bekasi diivonis penjara seumur Hidup (Poto: Istimewa/ifakta.co)

wowon CS, pembunuh berantai di Bekasi diivonis penjara seumur Hidup (Poto: Istimewa/ifakta.co)

BEKASI, ifakta.co – Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M Dede Solehun divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Pembunuh modus pesugihan itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, Rabu (1/11) kemarin. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.

Baca juga :  Jadi Peramal Gadungan, 2 WNA Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

“Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari,” tanya Hakim.

Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.

Pada sidang sebelumnya Senin (2/10) JPU menuntut ketiga terdakwa itu dengan hukuman mati.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan,  di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10) lalu.

Baca juga :  Buang Bayi di Tong Sampah, Selegram Ini Dibekuk Polres Kawasan Bandara Bali

Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).  

Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Baca juga :  Jadi Peramal Gadungan, 2 WNA Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H
LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:16 WIB

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Berita Terbaru