“Ini merugikan kami, maka kami gugat Bank Bukopin, materilnya lebih kurang Rp1 trliun dan Rp12 triliun imateriil, total Rp 13 triliun,” ungkap dia.

Iklan

Dalam persidangan, sambung Irwan, ahli tidak bisa menjawab pertanyaan dia di bidang perbuatan melawan hukum.

“Kan tidak relevan. Tentang kompetensi absolut itu. Jika tidak berdasar hukum dan semua dinyatakan salah kan menyesatkan, diarahkan ke arah pailit namun ini kan perbuatan melawan hukum,” tandasnya merasa aneh.

Dalam persidangan selanjutnya pada minggu depan, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.

“Jadi kami minta pertanggung jawaban Bank Bukopin atas kasus ini yang sangat merugikan kliennya,” tegas Irwan Saleh.

Sementara itu, usai persidangan pihak Bank KB Bukopin saat dimintai konfirmasi terkait persidangan kali ini, namun pihak Bank Bukopin enggan memberikan komentarnya.

“Maaf ya kami tidak berkenan,” singkat pengacara Bank Bukopin lantas pergi meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh.

Sebagai informasi, PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin yang memberikan pinjaman uang untuk membeli saham bermasalah yang dijualnya tersebut, oleh karena itu PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-.

Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun.

Iklan