Ketika ditanyakan jika ada lembaga bank melakukan perbuatan menawarkan pinjaman dan dipergunakan oleh bank itu sendiri, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan apakah itu kewenangan Pengadilan Niaga?

Iklan

“Saya tidak paham soal itu,” ucap Hadhi.

Ditanyakan kembali, ketika ada bank yang melakukan perbuatan, dan berujung masalah apakah bisa dikatakan bank itu bermasalah?

“Jika dipermasalahkan tentu bisa bank itu dinyatakan bermasalah, dan jika soal kepailitan harta, piutang pailit diselesaikan dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,” katanya.

Terkait legal standing, ada asasnya, orang yang boleh menggugat adalah orang yang merasa dirugikan, punya kepentingan dan memiliki hak, seperti kreditur, debitur, dan kurator. “Ya boleh saja menggugat jika dia ada kepentingannya,” ujar saksi ahli.

Kemudian ditanyakan tentang perbuatan melawan hukum, saksi ahli tidak bisa memberikan jawabannya. “Karena bukan keahlian saya,” kata pria mengenakan kacamata dan kemeja batik lengan panjang.

Sementara, Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan. Kemudian dari seluruh keterangan diberikan, menurutnya, berputar-putar dan tidak berdasarkan hukum.

“Memberikan contoh-contoh (pailit-red) sebenarnya tidak dalam jangkauan publik,” tegas Irwan Saleh usai sidang.

Jadi keterangan ahli itu, menurut dia, keterangan yang tidak berdasarkan hukum. Menyebutkan pasal tetapi tidak dijelaskan dengan lengkap. Sehingga keterangan ahli itu jika tidak diikuti dengan baik maka menyesatkan. Sekalipun ditanyakan juga dalam persidangan tentang dasar hukum.

“Dia (ahli) hanya menjelaskan pasal sekian tapi tidak membacakan unsurnya, karena ketentuan Undang-Undang (UU) itu tidak hanya disebutkan pasal-pasal berapa, kan harus dijelaskan unsur-unsur pasal sehingga cocok dengan apa yang diterangkan,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, di persidangan tidak memberikan keterangan analisis terhadap unsur-unsur pasal itu. Sehingga terkesan semua perkara di Pengadilan Negeri diamputasi, jadi sudah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga semua.

“Menurut saya keterangan ahli tidak objektif dan tidak sesuai apa yang dimaksud dengan UU,” tukasnya.

“Permasalahannya kan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Bank Bukopin terhadap klien saya, PT NKLI. Itu yang kami gugat, tidak ada kaitannya dengan kepailitan, jadi perbuatannya meminjamkan uang kepada klien saya dan uang itu diminta supaya membeli saham yang dijual Bank Bukopin,” tambahnya.

Disebutkan, Bank Bukopin menjual saham atas dasar hak gadai, tidak ada urusan/kaitan dengan kepailitan. Pailit muncul karena permasalahan Bukopin sendiri. Karena kepailitan itulah Bukopin melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya dalam pengadaan uang dan pembelian saham yang dijual Bukopin sendiri.

Iklan