Dugaan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp13 Triliun di PN Jaksel

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terus bergulir, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp 13 Triliun di PN Jakarta Selatan atas dugaan melawan hukum. (Foto: Istimewa)

Terus bergulir, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp 13 Triliun di PN Jakarta Selatan atas dugaan melawan hukum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Dalam persidangan soal kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat oleh PT NKLI sekitar Rp13 triliun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dalam agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.

Hadhi menyampaikan bahwa dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

“Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Berdasar pengetahuannya, dalam kepengurusan kepailitan di Indonesia tidak bisa cepat terselesaikan, bisa 3,5 hingga 5,5 tahun. Jika ada perselisihan timbul akibat dari kepailitan dikembalikan kepada hakim yang memutuskan.

“Dalam amar putusan pailit, dengan segala akibat hukumnya. Salah satu akibat hukum utama debitur tidak berwenang mengurus harta kekayaan, dan kurator memiliki kewenangan mengurus kepailitan,” terang dia.

Karakteristik pailit, diungkapnya, bersifat publik, ada uji materi di dalamnya. Demikian putusan pailit, semua harta menjadi sita umum.

Baca juga :  Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pemilu, Forkopimda DKI Jakarta Gelar Diskusi

“Orang tidak tau menahu harus menerima putusan pailit, harus diberitahukan, diumumkan minimal di dua harian koran, dan diberitakan negara,” jelasnya.

Kemudian, dijelaskannya, bisa saja saham diperjual belikan jika perusahaan itu masih hidup, memiliki NPWP dan mempunyai organ, tetapi jual beli saham risikonya ada antara penjual dan pembeli. Tetapi jika ada sengketa antara subjek dan objek. Kewenangannya ada dan bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Jika perusahaan pailit, maka diselesaikan ke Pengadilan Niaga, jika sebelum pailit dilakukan penjualan aset, maka hal itu dapat dibatalkan.

Baca juga :  Kelurahan Cengkareng Timur Tata Lahan Hijau di Jalan Outer Ring Road

Disebutnya, dikatakan pailit, harta menjadi milik debitur, harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

“Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga supaya tidak ada disparitas,” ujarnya.

Dalam memberikan keterangannya di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak Bank KB Bukopin.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

Sabtu, 26 Apr 2025 - 06:32 WIB