JAKARTA, IFAKTA.CO – Dalam persidangan soal kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat oleh PT NKLI sekitar Rp13 triliun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 14.35 WIB.
Dalam agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.
Hadhi menyampaikan bahwa dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Berdasar pengetahuannya, dalam kepengurusan kepailitan di Indonesia tidak bisa cepat terselesaikan, bisa 3,5 hingga 5,5 tahun. Jika ada perselisihan timbul akibat dari kepailitan dikembalikan kepada hakim yang memutuskan.
“Dalam amar putusan pailit, dengan segala akibat hukumnya. Salah satu akibat hukum utama debitur tidak berwenang mengurus harta kekayaan, dan kurator memiliki kewenangan mengurus kepailitan,” terang dia.
Karakteristik pailit, diungkapnya, bersifat publik, ada uji materi di dalamnya. Demikian putusan pailit, semua harta menjadi sita umum.
“Orang tidak tau menahu harus menerima putusan pailit, harus diberitahukan, diumumkan minimal di dua harian koran, dan diberitakan negara,” jelasnya.
Kemudian, dijelaskannya, bisa saja saham diperjual belikan jika perusahaan itu masih hidup, memiliki NPWP dan mempunyai organ, tetapi jual beli saham risikonya ada antara penjual dan pembeli. Tetapi jika ada sengketa antara subjek dan objek. Kewenangannya ada dan bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga.
Jika perusahaan pailit, maka diselesaikan ke Pengadilan Niaga, jika sebelum pailit dilakukan penjualan aset, maka hal itu dapat dibatalkan.
Disebutnya, dikatakan pailit, harta menjadi milik debitur, harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
“Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga supaya tidak ada disparitas,” ujarnya.
Dalam memberikan keterangannya di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak Bank KB Bukopin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya