Dugaan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp13 Triliun di PN Jaksel

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terus bergulir, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp 13 Triliun di PN Jakarta Selatan atas dugaan melawan hukum. (Foto: Istimewa)

Terus bergulir, Bank KB Bukopin Digugat PT NKLI Rp 13 Triliun di PN Jakarta Selatan atas dugaan melawan hukum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Dalam persidangan soal kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat oleh PT NKLI sekitar Rp13 triliun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dalam agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.

Hadhi menyampaikan bahwa dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

“Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Berdasar pengetahuannya, dalam kepengurusan kepailitan di Indonesia tidak bisa cepat terselesaikan, bisa 3,5 hingga 5,5 tahun. Jika ada perselisihan timbul akibat dari kepailitan dikembalikan kepada hakim yang memutuskan.

“Dalam amar putusan pailit, dengan segala akibat hukumnya. Salah satu akibat hukum utama debitur tidak berwenang mengurus harta kekayaan, dan kurator memiliki kewenangan mengurus kepailitan,” terang dia.

Karakteristik pailit, diungkapnya, bersifat publik, ada uji materi di dalamnya. Demikian putusan pailit, semua harta menjadi sita umum.

Baca juga :  Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pemilu, Forkopimda DKI Jakarta Gelar Diskusi

“Orang tidak tau menahu harus menerima putusan pailit, harus diberitahukan, diumumkan minimal di dua harian koran, dan diberitakan negara,” jelasnya.

Kemudian, dijelaskannya, bisa saja saham diperjual belikan jika perusahaan itu masih hidup, memiliki NPWP dan mempunyai organ, tetapi jual beli saham risikonya ada antara penjual dan pembeli. Tetapi jika ada sengketa antara subjek dan objek. Kewenangannya ada dan bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Jika perusahaan pailit, maka diselesaikan ke Pengadilan Niaga, jika sebelum pailit dilakukan penjualan aset, maka hal itu dapat dibatalkan.

Baca juga :  Kelurahan Cengkareng Timur Tata Lahan Hijau di Jalan Outer Ring Road

Disebutnya, dikatakan pailit, harta menjadi milik debitur, harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

“Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga supaya tidak ada disparitas,” ujarnya.

Dalam memberikan keterangannya di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak Bank KB Bukopin.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca