Polda Banten Siapkan 18 Pos Penyekatan Untuk Cegah Larangan Mudik Selama Idul Fitri

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANG – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Dalam menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tersebut Polda Banten Bersama TNI dan Dinas Terkait, telah mengantisipasi
dengan melakukan Operasi Keselamatan Maung 2021 pada 12-25 April 2021.

Operasi Keselamatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas masyarakat, menjelang di gelarnya operasi Ketupat lebaran 2021 nanti. Fokus operasi tersebut untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran covid-19.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. S.H.,M.H.,M.B.A mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Banten mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik,” ujar Rudy Heriyanto.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tahun ini tidak melaksanakan mudik karena Polda Banten sudah melakukan penyekatan-penyekatan termasuk penyeberangan dari merak ke bakauheni, di Pelabuhan Merak lima gate ditutup dan dua dibuka yang khusus untuk angkutan bbm, bahan pokok dan bahan penting,” tambah Rudy Heriyanto.

Polda Banten akan mengerahkan sebanyak 975 personel pengamanan mudik Lebaran di pos penyekatan yang dibantu para personel TNI dan Dishub. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan. Pemeriksaan juga berlaku bagi truk dan ambulans.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo menambahkan jika Polda Banten juga mendirikan 18 titik pos penyekatan. 6 titik pos sekat gerbang tol dan 12 titik pos sekat di jalan arteri yang kerap dijadikan jalur mudik.

Beberap titik jalan tol itu, antara lain: Gt. Cikupa Sekat Dari Arah Jakarta, Gt. merak sekat dari arah lampung dan jakarta, dan titik jalan arteri Gerbang Citra Raya, pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, jayanti (cisoka), solear (cisoka), simpang asem, simpang pusri, gayam pandeglang, gerem, gerbang pelabuhan merak, Pelabuhan bbj bojonegara, jasinga dan cilograng.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menerangkan meskipun kegiatan mudik dilarang oleh pemerintah tetapi masih ada beberapa perjalanan yang masih mendapatkan ijin dari pemerintah.

“Meskipun kegiatan mudik di larang oleh pemerintah tetapi masih ada beberapa perjalanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” tutup Edy Sumardi.

(Red/Bidhumas)

Berita Terkait

Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024
Vihara Hemadhiro Mettavati Bagikan 255 Paket Sembako di Wilayah KecamaTeluk Naga
Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca