BPJS Kesehatan Jakpus akan Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang Langgar Ketentuan

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Fasilitas Kesehatan menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Seiring dengan peningkatan jumlah peserta, fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi provider BPJS Kesehatan juga semakin bertambah.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif namun wajib memperhatikan kualitas pelayanan khususnya pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Miharja menyadari hingga kini masih terdapat keluhan dari peserta, seperti pembebanan iuran di luar ketentuan. Sehingga untuk menuntaskan permasalahan tersebut diperlukan komitmen serta pengawasan agar standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan. Karena itu, perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-KIS,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keluhan peserta JKN-KIS terhadap salah satu pelayanan rumah sakit di Jakarta Pusat terkait naik kelas karena hak kelas rawat yang sesuai penuh, Herman menjelaskan jika pihaknya telah menindaklanjuti dengan menghubungi peserta dan meminta kronologis kepada rumah sakit atas kejadian tersebut.

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat juga akan melakukan mediasi untuk mempertemukan peserta dengan rumah sakit. Jika ditemukan fakta-fakta tentang kecurangan tersebut, maka BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi tegas.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Sanksi yang dijatuhkan pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur, dimulai dengan peringatan lisan, surat peringatan satu hingga tiga, dan terakhir hingga pemutusan kerja sama.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, setiap peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit harus mengikuti hak rawat sesuai dengan kelas kepesertaannya,” tegas Herman.

Tetapi kata dia, jika kamar perawatan yang sesuai dengan hak kelas peserta itu penuh, maka peserta JKN dapat dirawat di ruang kelas satu tingkat diatasnya selama tiga hari dan nantinya dikembalikan ke ruang perawatan sesuai hak kelas peserta JKN-KIS tersebut.

Namun jika semua ruang perawatan penuh, nanti rumah sakit akan merujuk peserta ke rumah sakit lainnya yang masih memiliki ketersediaan kamar.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Jadi peserta tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman menjelaskan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, sesuai dengan Permenkes No.51 Tahun 2018 maka terdapat selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dar kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya anatara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas diatasnya, seperti VIP, maka peserta harus membeyar selisih biaya paling banyak 75% dari tariff INA CBG’s kelas 1.

Berita Terkait

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII
Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026
Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang
Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu
Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca