Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Menceng

- Jurnalis

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polsek Kalideres, berhasil menangkap SPD (26) tersangka pencurian rumah kosong di Jalan Prima Menceng Kalideres, pada Sabtu (7/10/20).

Pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian rumah kosong dimana aksinya sempat terekam cctv milik korban

“Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kalideres sebanyak 4 kali,” ujar Slamet saat konfrensi pers di Mapolsek Kalideres, Sabtu (20/10).

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Menurut Kapolsek selain melakukan pencurian diwilayah Kalideres, tersangka juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang

“Ini merupakan kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya, 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksi nya terekam oleh cctv, 1 unit Handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban

“Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan,” ujar Anggoro

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

▪amy

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca