ifakta.co, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka di 3 TKP berbeda pada 9 – 10 November 2020.
Dari empat pemuda yang diamankan itu satu diantaranya masih berstatus pelajar kelas XIl yakni RSP (19). Ketiga tersangka lainnya GA(38), PF (21) dan DA (33).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari terekamnya informasi yang beredar di Medsos oleh Tim Rajawali 19 akan adanya seorang pengedar sabu.
“Dari informasi di Medsos petugas mencurigai RSP adalah seorang pengedar, tepatnya Senin (9/10) pukul 18.30 Tim Rajawali 19 berhasil mengamankan pelajar SMA tersebut di pinggir jalan depan Stasiun Nganjuk,” ujar Rony.
Saat digeledah ternyata benar ditemukan 1 paket bubuk kristal putih di duga sabu dengan berat kotor 0,38 gram dalam kemasan plastik klip,” ujar Rony.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 HP serta 1 unit sepeda motor.
“Saat di interogasi polisi aa mengaku hendak mengantar pesanan sabu pada temannya (DPO) di Desa Keringan dan serbuk terlarang itu ia dapatkan dari tersangka GA,” imbuh Rony.
Lantas Tim Rajawali 19 melacak keberadaan GA yang tengah berada di teras rumahnya. Pada waktu digeledah di rumahnya ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan sebuah HP.
“GA mengaku pada petugas sabu yang ia jual kepada RSP ia peroleh dari temannya bernama PF yang berdomisili di Desa Gedangklutuk Sawahan,” ungkap Rony.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menelepon PF agar datang ke rumah GA. Ketika PF datang langsung disergap dan digeledah dan beberapa barang bukti diamankan petugas.
“Tim kami menemukan uang tunai sebesar 750 ribu 1 buah HP dan dalam kesaksiannya PF mengatakan mendapatkan sabu dari DA(DPO) asal Sawahan.
Dalam kurun waktu sehari pasca penangkapan jaringan pengedar sabu yaitu RSP, GA dan PF polisi kembali berhasil menangkap penyuplai sabu ketiga tersangka tersebut yaitu DA seorang pemilik bengkel sepeda di Sawahan.
DA berhasil di bekuk petugas pada (10/11) pukul 03.00 di kediamannya.
“Dari hasil tangkapan DA di peroleh barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus charger HP dan di taruh di jok mobil rusak,” ungkap Rony lagi.
Selain bukti kepemilikan 4 paket sabu, DA juga menyimpan 4 buah alat isap sabu / bong yang dimasukkan ke dalam kantong tas warna hitam ditaruh di atas meja bengkel sepeda motor, serta 1 buah hp.
Akhirnya ke empat pemuda yang gemar bermain sabu tersebut kini harus menghuni Hotel Prodeo Polres Nganjuk untuk menjalanķan proses penyidikan selanjutnya.
■