iFAKTA.CO, JAKARTA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kalideres, menjaring puluhan warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Bodeman Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/5/2020).
Untuk memberi efek jera, petugas mendata kemudian memberikan pakaian rompi orange bertuliskan “Pelanggar PSBB” dan diberi sanksi membersihkan taman yang ada di sekitar lokasi razia tersebut.
“Kegiatan operasi hari ini dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus untuk memsosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di setiap kegiatan di luar rumah,” kata Romansen, Kasatpol PP, Kecamatan Kalideres.
Romansen menjelaskan, hari ini tercatat ada puluhan pelanggar PSBB terjaring dalam operasi petugas Satpol PP.
“Lebih dari 50 orang hari ini yang terjaring dalam operasi di wilayah Kelurahan Kamal, semua pelanggar di data dan diberikan sanksi sosial teguran tertulis dan sanksi membersihkan taman dengan menggunakan rompi orange bertulisan ‘Pelanggar PSBB’,” katanya.
Hal itu kata Romansen dilakukan sebagai upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan Pergub No. 33 Tahun 2020 Tentang PSBB dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Sanksi tersebut diberikan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang sudah diterapkan pemerintah untuk selalu menggunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah,” ucapnya.
Ia juga berharap dengan adanya operasi yang dilakukan petugas dapat meningkatkan kesadaran masayarakat untuk selalu mengunakan masker setiap melakukan kegiatan di luar rumah.
(amy)