ifakta.co, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Barat kian gencar menyisir tiap wilayah untuk memantau pelaksanaan PPSB.
Seksi PPNS (Ops) Satpol PP Kota Jakarta Barat menyisir wilayah Palem (arah Perumahan Citra) dan Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, pada Kamis (14/5).
Dari dua titik itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasie Ops Pol PP Jakarta Barat, Ivand, menjaring 22 pelanggar PPSB. Ke-22 pelanggar PPSB itu diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan selama 10-15 menit.
Saat menjalankan sanksi sosial, pelanggar PPSB diwajibkan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar PPSB”.
Seksi PPNS Pol PP Kota Jakbar mulai menyisir wilayah Palem sejak pukul 10.00 WIB. Di lokasi itu, aparat menjaring 14 pelanggar PPSB akibat tidak mengenakan masker.
Setelah itu, aparat Pol PP Jakbar melanjutkan penyisiran ke wilayah jembatan gantung, jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedaung Kaliangke. Sekitar pukul 11.00 wib, aparat tiba di lokasi.
Di lokasi itu, aparat menjaring 8 orang pelanggar PPSB dan dua pengamen pria. Kedua pengamen selanjutnya digiring ke GOR Cengkareng untuk dibina.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PPSB, Satpol PP gencar melakukan penindakan agar penyebaran Covid-19 saat ditekan.
Warga pun sangat mengapresiasi sanksi sosial tersebut.
“Lebih gencar lagi kalau bisa, karena disiplin warga Jakarta sangat minim,” ujar Siti (30) warga Kapuk.
(my)