Periksa Pelanggar PSBB, Kadisnaker Jakarta Malah Langgar Pergub

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kadisnakertransegi DKI Jakarta dan tim saat memeriksa dugaan pelanggar PSBB terhadap PT. Orang Tua (OT) Group, Jakarta Barat

ifakta.co, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta diduga tidak mengindahkan Prosedur Operasi Standar (SOP) sosial distacing saat menggelar pemeriksaan (razia) terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelanggar PSBB, justru para pejabat pemeriksa, terutama Kadisnakertransegi Andri Yansyah malah melakukan melanggar Pergub itu.

Nampak dalam poto yang beredar Kadis dan beberapa pejabat lainnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), masker dan sarung tangan, saat memeriksa perusahaan multinasional PT. Orang Tua Group (OT Group) Jakarta Barat.

Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur menilai hal ini mencoreng nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Pergub tersebut. Karena dalam BAB IV di Pasal 5 terdapat poin yang menegaskan setiap orang WAJIB menggunakan masker di luar rumah.

“Yang keluarkan aturan Pemprov DKI Jakarta, Disnakertrans bagian darinya. Mau melakukan pengawasan yang melanggar, tapi malah melalukan pelanggaran juga,” ujar Badar, Kamis (16/4/2020).

Meskipun, lanjut Badar, hal itu dilakukan hanya saat momen berfoto. Selain Andri Yansyah, nampak juga Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto yang melepas maskernya.

“Lah Presiden Jokowi, melantik Wagub DKI Riza Patria saja pakai masker. Bahkan Riza memberikan keterangan ke wartawan maskernya tidak dilepas juga,” tuturnya.

Sementara Kadisnakertans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah membenarkan bahwa ia melakukan pengecekan ke PT Orang Tua Group.

“Iya, tadi pengecekan ke Orang Tua Group. Udah ada perubahan yang menjadi catatan pengawas Jakarta Barat. (Ada) Pengukuran suhu badan, penyiapan hand sanitazer di setiap ruangan, lajur masuk dan keluar sudah terpisah, pemisahan di lift, dan penggunaan masker untuk setiap pekerja,” paparnya.(my)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan
Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat
Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:23 WIB

PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan

Senin, 23 Desember 2024 - 15:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Berita Terbaru

News

KORPRI Kadeudeuh untuk Purna Bhakti ASN 2024

Senin, 23 Des 2024 - 22:59 WIB