Poto: Kadisnakertransegi DKI Jakarta dan tim saat memeriksa dugaan pelanggar PSBB terhadap PT. Orang Tua (OT) Group, Jakarta Barat
ifakta.co, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta diduga tidak mengindahkan Prosedur Operasi Standar (SOP) sosial distacing saat menggelar pemeriksaan (razia) terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelanggar PSBB, justru para pejabat pemeriksa, terutama Kadisnakertransegi Andri Yansyah malah melakukan melanggar Pergub itu.
Nampak dalam poto yang beredar Kadis dan beberapa pejabat lainnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), masker dan sarung tangan, saat memeriksa perusahaan multinasional PT. Orang Tua Group (OT Group) Jakarta Barat.
Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur menilai hal ini mencoreng nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Pergub tersebut. Karena dalam BAB IV di Pasal 5 terdapat poin yang menegaskan setiap orang WAJIB menggunakan masker di luar rumah.
“Yang keluarkan aturan Pemprov DKI Jakarta, Disnakertrans bagian darinya. Mau melakukan pengawasan yang melanggar, tapi malah melalukan pelanggaran juga,” ujar Badar, Kamis (16/4/2020).
Meskipun, lanjut Badar, hal itu dilakukan hanya saat momen berfoto. Selain Andri Yansyah, nampak juga Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto yang melepas maskernya.
“Lah Presiden Jokowi, melantik Wagub DKI Riza Patria saja pakai masker. Bahkan Riza memberikan keterangan ke wartawan maskernya tidak dilepas juga,” tuturnya.
Sementara Kadisnakertans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah membenarkan bahwa ia melakukan pengecekan ke PT Orang Tua Group.
“Iya, tadi pengecekan ke Orang Tua Group. Udah ada perubahan yang menjadi catatan pengawas Jakarta Barat. (Ada) Pengukuran suhu badan, penyiapan hand sanitazer di setiap ruangan, lajur masuk dan keluar sudah terpisah, pemisahan di lift, dan penggunaan masker untuk setiap pekerja,” paparnya.(my)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT