Perdayai Wanita, Buser Gadungan dari Mojokerto ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskim Polres Nganjuk meringkus seorang sopir sebuah show room mobil di Mojokerto bernama FA (30) yang mengaku sebagai polisi buru sergap (Buser) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Tersangka FA yang diketahui berasal dari kecamatan Mojo Anyar, Mojokerto ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama DD (44) yang menjadi korban kejahatannya.

“Melalui inbox messenger facebook, FA berkenalan dengan DD warga Wlingi, Blitar. FA berhasil memperdaya pacar dunia mayanya setelah berbohong mengaku sebagai anggota opsnal buser Polda Jatim dengan pangkat Ipda,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin 17 Januari 2020.

Handono menjelaskan, dengan profesi palsunya itu, ia berhasil mengeruk uang DD sebesar 20.500.000 rupiah. Uang itu menurut Handono hasil dari penjualan sebuah mobil Honda Civic milik korban senilai 25.000.000 rupiah.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah menanamkan kepercayaan pada korban dengan cara mengirimkan poto kartu identitas dirinya sebagai penyidik di Polda,” katanya.

Menurut Handono, selama seminggu korban dirayu melalui pesan singkat di messenger. Padahal poto KTP yang dikirimkan itu hasil scan dari temannya yang bernama Boy.

“Selain berjanji akan memberikan mobil baru. Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebanyak 5 kali dengan alasan untuk keperluan dinas,” katanya.

Terbongkarnya status palsu polisi gadungan itu ketika korban mendatangi rumah pelaku di Mojokerto untuk menanyakan mobil baru yang dijanjikan.

“Dari keterangan keluarga, tersangka di ketahui bukan seorang polisi dan akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi jenis FN bertuliskan MP 900, tanda kewenangan polisi bertulis penyidik, ATM dan foto kopi KTP hasil scan milik pelaku, buku tabungan korban dan sebuah HP merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA kini mendekam Polres Ngan dan dia di kenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (may)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca