Perdayai Wanita, Buser Gadungan dari Mojokerto ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskim Polres Nganjuk meringkus seorang sopir sebuah show room mobil di Mojokerto bernama FA (30) yang mengaku sebagai polisi buru sergap (Buser) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Tersangka FA yang diketahui berasal dari kecamatan Mojo Anyar, Mojokerto ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama DD (44) yang menjadi korban kejahatannya.

“Melalui inbox messenger facebook, FA berkenalan dengan DD warga Wlingi, Blitar. FA berhasil memperdaya pacar dunia mayanya setelah berbohong mengaku sebagai anggota opsnal buser Polda Jatim dengan pangkat Ipda,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin 17 Januari 2020.

Handono menjelaskan, dengan profesi palsunya itu, ia berhasil mengeruk uang DD sebesar 20.500.000 rupiah. Uang itu menurut Handono hasil dari penjualan sebuah mobil Honda Civic milik korban senilai 25.000.000 rupiah.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah menanamkan kepercayaan pada korban dengan cara mengirimkan poto kartu identitas dirinya sebagai penyidik di Polda,” katanya.

Menurut Handono, selama seminggu korban dirayu melalui pesan singkat di messenger. Padahal poto KTP yang dikirimkan itu hasil scan dari temannya yang bernama Boy.

“Selain berjanji akan memberikan mobil baru. Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebanyak 5 kali dengan alasan untuk keperluan dinas,” katanya.

Terbongkarnya status palsu polisi gadungan itu ketika korban mendatangi rumah pelaku di Mojokerto untuk menanyakan mobil baru yang dijanjikan.

“Dari keterangan keluarga, tersangka di ketahui bukan seorang polisi dan akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi jenis FN bertuliskan MP 900, tanda kewenangan polisi bertulis penyidik, ATM dan foto kopi KTP hasil scan milik pelaku, buku tabungan korban dan sebuah HP merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA kini mendekam Polres Ngan dan dia di kenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB