Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kelas III Mandiri

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, semua fraksi pada Komisi IX DPR RI menolak penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas III Mandiri.

Dalam Perpres 75 tahun 2019 iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas III Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp42 ribu.

Dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan Kemenkes, BPJS, DJSN pada Rabu (06/11/2019), Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri. Lantas Menkes Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.

“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Menkes Terawan pada Rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (07/11/2019).

Sehingga, PBPU dan BP Kelas III Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya Rp16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.

“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Menkes dr Terawan Agus Putranto.

Upaya responsif Menkes menuai banyak apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Saleh Partaonan Daulay misalnya, ia berterima kasih kepada Menkes, dr. Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.

Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.

“Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” kata Putih Sari.(kes/amy)

Berita Terkait

H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan
Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras
Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut
Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo
Deretan Mobil Mewah Warnai Pelantikan DPRD Tangerang
50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 13:22 WIB

H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Kamis, 26 September 2024 - 19:18 WIB

Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan

Rabu, 25 September 2024 - 20:52 WIB

Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras

Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa

Senin, 2 September 2024 - 23:30 WIB

Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB