JAKARTA, IFAKTA.CO – Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB pada Sabtu 2 Agustus 2023.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.