JAKARTA – Seorang pria berinisial BN alias BR (53) warga Tambora, Jakarta Barat, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial BN alias BR. Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Rabu ( 27/10/2021).
“BN alias BR (53) berhasil diamankan di daerah Tambora, Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faruk menjelaskan kejadian tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban, tepatnya pada hari Sabtu di kantor pelayanan SPKT Polsek Tambora (4/9/2021).
Dari hasil introgasi petugas didapat informasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak dibawah umur.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya
“Ketiga nya tersebut diantaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5),” ucap Faruk.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.