iFAKTA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia mestinya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif. Upaya dan langkah-langkah preventif bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, dilansir daru Parlementaria, Minggu (22/9/2019).
Jika saja dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, lanjut Politisi Partai Golkar ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla. Peraturan pemerintah ini dinilai dapat memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun.
“PP tersebut dapat menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif. Yang terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan,” imbaunya.
Berdasarkan catatan historis kasus Karhutla, Bamsoet menilai, KLHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla. Kekuatan gugus tugas dapat dibentuk dari dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas untuk mampu berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas. Terlebih, dalam mengerjakan tugasnya, gugus tugas ini patut diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.
“Dimana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah VII itu. (dprri/pendi)