JAKARTA, ifakta.co – Massa pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) pagi. Mereka datang menjelang persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan Roy Suryo sebagai terdakwa, yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Orang-orang yang berkumpul terlihat mengenakan pakaian berwarna putih. Mereka membawa poster dan spanduk dukungan, sekaligus menyampaikan yel-yel serta orasi di sekitar kawasan pengadilan.
Sejumlah pesan dukungan terlihat tertulis pada spanduk dan poster yang dibawa massa. Salah satu spanduk memuat tulisan:
“Pak Jokowi Tak Sendiri,” tulisan di salah satu spanduk besar.
Poster lain juga menampilkan pesan penyemangat kepada mantan presiden tersebut.
“Lanjut terus, jangan takut,” tulis poster lainnya.
Sejumlah politikus Partai Solidaritas Indonesia turut terlihat di kawasan pengadilan. Di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau Bro Ron. Massa menyampaikan orasi mengenai berbagai capaian Jokowi selama menjabat presiden.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama agenda persidangan, Polres Metro Jakarta Timur memberlakukan pengaturan lalu lintas secara situasional. Kebijakan itu berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai kegiatan pengamanan selesai.
“Pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dalam rangka pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional,” tulis Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan yang datang dari Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju pengadilan maupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur, terutama yang melintasi jalan layang, diarahkan ke jalur alternatif.
Adapun kendaraan dari arah Penggilingan yang hendak menuju kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur diarahkan melalui Pasar Inpres. Polisi mengimbau pengendara mematuhi petunjuk di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” tulisnya.
Persidangan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi, sebelumnya menyampaikan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, tetapi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang dibatasi.
Ruang sidang hanya berkapasitas 80 orang. Pengadilan menyediakan televisi di area luar ruangan agar masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.
(mam/mby)

























