JAKARTA, ifakta.co – Pakar kesehatan reproduksi dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, meminta agar pembalut wanita tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kebersihan dan kesehatan perempuan saat menstruasi.

Boyke menanggapi perbincangan mengenai pengenaan PPN atas produk pembalut. Ia mengkhawatirkan kenaikan harga dapat membuat sebagian perempuan mengurangi frekuensi penggantian pembalut demi menghemat pengeluaran.

Kebiasaan memakai pembalut terlalu lama, khususnya saat sudah penuh, berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan infeksi pada organ intim. Karena itu, ia mengingatkan perempuan agar tidak menunda penggantian pembalut ketika diperlukan.

“Dalam tanda kutip lendir yang namanya dinding rahim itu kan seperti darah. Nah itu dia akan mengundang namanya kuman, namanya jamur, namanya virus, termasuk virus HPV ke dalam miss V. Akibatnya apa? Ya akibatnya terjadi infeksi,” ucapnya saat dihubungi pada Senin (2/11/2026).

Boyke juga menyinggung berbagai gangguan kesehatan yang menurutnya dapat muncul jika kebersihan saat menstruasi diabaikan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pembalut harus menyesuaikan kondisi dan banyaknya darah menstruasi.

“Bisa nanti dia mengalami keputihan yang terus menerus, bisa dia mengalami kemandulan, bisa dia mengalami kanker mulut rahim Jadi pembalut itu memang harus diganti, kalau dia penuh kadang-kadang pada beberapa wanita kalau memang mens sedikit dia mungkin masih bisa pakai satu ya, tapi seringkali mereka itu menggunakan dua pembalut dalam satu hari,” lanjutnya.

Selain memperpanjang durasi pemakaian, Boyke menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan ada perempuan yang beralih menggunakan pembalut bekas karena alasan biaya. Ia menilai pilihan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi.

Atas pertimbangan itu, Boyke berpendapat pembalut seharusnya diperlakukan sebagai barang kebutuhan pokok yang dapat diperoleh perempuan tanpa beban pajak tambahan.

“Kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan enggak usah dipajakin lah. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok,” tuturnya.

Boyke mengakui bahwa pemerintah memerlukan penerimaan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, ia berharap pemerintah mempertimbangkan penerimaan dari barang lain agar akses terhadap pembalut tetap terjangkau.

“Karena pembalut itu dibutuhkan wanita untuk menjaga kesehatan organ intim dan organ reproduksinya,” pungkasnya.

Pernyataan Boyke tersebut merupakan pandangannya dalam perdebatan mengenai PPN pembalut, bukan pengumuman perubahan aturan perpajakan.

(may/mby)