JAKARTA, ifakta.co – TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda Inf AG, tersangka dalam perkara kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di lingkungan Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sanksi tersebut berupa pencabutan sejumlah kualifikasi militer yang dimiliki Letda AG. Kualifikasi yang dicabut meliputi Para, Komando, dan Antiteror. Pencabutan itu menjadi bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono mengatakan proses hukum terhadap Letda AG juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Donny menjelaskan, Letda AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Denpom Kopassus melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, petugas telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bukti untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Letda Jihad meninggal dunia. Penyidik masih harus menguji keterangan para saksi dan bukti yang telah diamankan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Penanganan perkara ini mencakup dua jalur, yakni proses hukum oleh penyidik Polisi Militer dan penindakan administratif di lingkungan TNI AD. Keduanya memiliki ruang lingkup serta konsekuensi yang berbeda.

Pencabutan kualifikasi militer tidak menggantikan proses pembuktian pidana. Penyidik tetap harus mengungkap kronologi kejadian, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Penetapan Letda AG sebagai tersangka menunjukkan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara terhadap dirinya. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, serta tahapan proses hukum berikutnya. Informasi mengenai status penahanan perlu merujuk pada konfirmasi resmi aparat penegak hukum militer.

(wl/wl)