TANGERANG, ifakta.co – Pekerjaan pengaspalan hotmix di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang disebut bersumber dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfa, menjadi sorotan. Persoalan yang perlu diperjelas meliputi penggunaan CV Multi Jaya, keterbukaan informasi proyek, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Plt. PPTK Kecamatan Gunung Kaler, Faisal Yusuf, membenarkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Partai Gerindra.

“Iya, betul, kegiatan tersebut dari Pokir Gerindra dan CV Multi Jaya yang garap dengan nilai anggaran 97.429, 292 APBD tahun 2026,” ujar Faisal kepada ifakta.co, Kamis (29/10/2026) diruang kerjanya.

Iklan

Sementara itu, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Gunung Kaler, Budi, menyebut pekerjaan tersebut menggunakan CV Multi Jaya milik seseorang bernama Juli. Ia mengaku mengerjakan pekerjaan itu dengan meminjam perusahaan tersebut.

“Pekerjaan hotmix tersebut saya yang kerjakan, tetapi saya pinjam CV Multi Jaya punya Juli,” kata Budi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan perusahaan dan pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pelaksanaan serta mutu pekerjaan.

Papan Informasi Proyek Tak Ditemukan

Berdasarkan penelusuran ifakta.co di lokasi, papan informasi proyek tidak ditemukan. Akibatnya, informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, dan identitas pelaksana belum dapat diverifikasi melalui papan proyek.

Budi menyebut pekerjaan tersebut memiliki panjang 235 meter, lebar 1,5 meter, dan ketebalan hotmix 4 sentimeter. Data itu masih perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, kontrak, dan hasil pengukuran lapangan.

Hasil Coring Perlu Dibuka

Dari pengamatan visual, terlihat material batu screening yang disebut digunakan sebagai lapisan dasar. Namun, kesesuaian material dan metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan langsung.

Faisal menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima informasi mengenai pengujian coring pada pekerjaan tersebut pada Selasa 27/10/26.

Ketebalan hotmix 4 sentimeter yang disebutkan para pihak belum cukup untuk memastikan mutu keseluruhan pekerjaan. Penilaian perlu didasarkan pada dokumen teknis dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dina Maria Ulfa Beri Tanggapan

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfa, mengatakan belum mengetahui secara terperinci pelaksanaan pekerjaan tersebut ketika dihubungi ifakta.co pada 26 Oktober 2026.

“Terima kasih, Kang, atas informasinya,” ujar Dina.

Ia menjelaskan bahwa perannya adalah menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan melalui pembangunan. Dina juga menyebut telah memberikan teguran kepada timnya agar setiap pembangunan memperhatikan mutu dan kualitas.

Saat kembali dikonfirmasi pada 29 Oktober 2026, Dina mempersilakan media memberitakan persoalan tersebut, tetapi meminta agar pemberitaan tidak mengatasnamakan Fraksi Gerindra.

“Silakan, Kang, jika dimuat pemberitaan. Namun, jangan membawa-bawa nama Fraksi Gerindra, saya keberatan silahkan ke pihak CV Multi Jaya berarti tak beres itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Warga Berharap Pekerjaan Berkualitas

Ustaz Atang mengapresiasi pembangunan jalan tersebut karena dinilai membantu akses santri dan masyarakat menuju tempat pemakaman umum (TPU).

Ia berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan agar jalan dapat digunakan dalam jangka panjang.

“Saya ingin pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan, mengutamakan mutu dan kualitas, sehingga awet dan tahan lama,” kata Atang saat ditemui di lokasi.

Pemilik CV Multi Jaya Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV Multi Jaya belum memberikan klarifikasi kepada redaksi mengenai keterlibatan perusahaan, mekanisme pelaksanaan, nilai anggaran, serta tanggung jawab pengawasan dan pemeriksaan mutu pekerjaan.

Redaksi juga masih memerlukan dokumen pendukung, termasuk hasil pengujian coring, untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Sorotan ini belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Klarifikasi dan dokumen pendukung diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta.

ifakta.co membuka ruang bagi pemilik CV Multi Jaya, pihak kecamatan, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(sib/lex)

Iklan