JAKARTA, ifakta.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menjajaki komunikasi politik dengan sejumlah pihak di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengenai persoalan tersebut. Menurut Kholid, PDIP menyambut baik ajakan PKS untuk merespons aspirasi masyarakat.
“Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR,” kata Kholid saat dihubungi, Rabu (28/10).
Iklan
Meski mendapat respons positif dari PDIP, PKS masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain di DPR. Kholid menegaskan, partainya akan terus membuka komunikasi dengan berbagai pihak agar aspirasi publik dapat disampaikan melalui parlemen.
“Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR, sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan,” ujarnya.
Hingga kini, fraksi-fraksi lain di DPR belum menyampaikan sikap resmi terkait polemik putusan MK mengenai ijazah Gibran. Mayoritas fraksi masih mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10) malam.
Salah satu permohonan dalam perkara itu meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti. Perkembangan ini menjadi salah satu latar belakang munculnya dorongan agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih lanjut melalui jalur politik dan kelembagaan.
(mam/lex)


























