YOGYAKARTA, ifakta.co – Dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen dapat memunculkan persoalan serius bagi kualitas demokrasi. Ketika sebagian besar kekuatan politik bergabung dalam koalisi yang sama, DPR berisiko kehilangan daya kritis dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Akibatnya, kepentingan elite politik berpotensi lebih menonjol daripada aspirasi masyarakat.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., menilai besarnya dukungan politik di DPR tidak otomatis menjamin pemerintahan yang efektif dan demokratis.
Menurut Alfath, stabilitas politik memang penting untuk menjaga jalannya pemerintahan. Namun, stabilitas tersebut tetap membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol terhadap kekuasaan, hubungan politik yang terlalu erat antara parlemen dan pemerintah justru berpotensi mengurangi fungsi kritis lembaga perwakilan.
Iklan
Ia menjelaskan fenomena tersebut melalui konsep kartelisasi partai. Istilah ini menggambarkan situasi ketika partai-partai yang seharusnya bersaing justru membangun kerja sama untuk mempertahankan akses dan kepentingan dalam kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, persaingan antarpartai dapat kehilangan substansinya. Sebab, partai politik lebih mengutamakan kesepakatan untuk menjaga posisi masing-masing daripada memperjuangkan perbedaan gagasan dan kepentingan masyarakat.
“Stabilitas politik memang dibutuhkan, tetapi jangan sampai yang tercipta adalah stabilitas semu,” ujar Alfath, Rabu (28/10).
Dominasi Koalisi dan Tantangan Pengawasan DPR
Alfath menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kewenangan DPR. Secara konstitusional, parlemen memiliki sejumlah instrumen untuk mengawasi pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup hak interpelasi dan hak angket.
Namun, keberadaan instrumen tersebut belum tentu menjamin pengawasan berjalan efektif. Menurutnya, kepentingan menjaga hubungan politik dengan pemerintah dapat membuat partai-partai dalam koalisi enggan menggunakan kewenangan pengawasan secara maksimal.
Akibatnya, DPR berpotensi kehilangan keberanian untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Fungsi pengawasan pun hanya berjalan sebagai formalitas tanpa menghasilkan kontrol yang berarti.
Padahal, parlemen memiliki tanggung jawab memastikan pemerintah menjalankan kebijakan sesuai kepentingan publik. DPR juga perlu menguji setiap keputusan pemerintah agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika posisi oposisi dalam sistem politik Indonesia belum cukup kuat. Ketika sebagian besar partai bergabung dalam koalisi pemerintah, ruang bagi kekuatan politik independen untuk menyampaikan kritik menjadi semakin sempit.
Selain dominasi koalisi, Alfath juga menyoroti praktik pergantian atau reshuffle kabinet. Ia menilai pemerintah perlu menjadikan kinerja, kompetensi, dan pencapaian target sebagai pertimbangan utama ketika mengganti menteri.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menjadikan pembagian jabatan sebagai alasan utama dalam merombak susunan kabinet. Sebab, kepentingan menjaga keseimbangan politik antarpartai dapat mengganggu efektivitas pemerintahan.
Pergantian menteri yang terlalu berorientasi pada kompromi politik juga berpotensi menghambat kesinambungan program. Selain itu, perubahan susunan kabinet dapat mengganggu koordinasi antarkementerian jika pemerintah tidak mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan capaian kerja.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap keputusan reshuffle benar-benar mendukung pelaksanaan program. Dengan demikian, kabinet dapat bekerja secara efektif tanpa terlalu terseret kepentingan elite politik.
Untuk memperbaiki fungsi pengawasan DPR, Alfath mendorong pembenahan sistem politik sejak tahap awal. Ia menilai reformasi perlu menyentuh sistem kepartaian dan pemilu agar lembaga perwakilan memiliki kualitas demokrasi yang lebih baik.
“Salah satu langkah penting adalah mendorong demokratisasi internal partai politik agar proses pengambilan keputusan tidak hanya bergantung pada pimpinan atau kelompok elite,” katanya.
Selain demokratisasi internal, partai politik juga perlu memperkuat transparansi pendanaan. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengawasi sumber pembiayaan dan kepentingan yang memengaruhi keputusan politik.
Di tingkat parlemen, peningkatan kapasitas anggota DPR juga menjadi kebutuhan. Para wakil rakyat memerlukan tenaga ahli, akses terhadap data yang memadai, serta kemampuan menganalisis persoalan publik. Dengan bekal tersebut, mereka dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih optimal.
Alfath juga mengingatkan pentingnya peran pers dan organisasi masyarakat sipil. Keduanya dapat menjalankan fungsi kontrol dari luar parlemen. Melalui pemberitaan, advokasi, dan pengawasan publik, masyarakat sipil dapat membantu mengungkap persoalan serta mendorong pemerintah dan DPR lebih bertanggung jawab.
“Inti dari reformasi ini bukan sekadar memaksakan adanya partai oposisi, melainkan membangun ekosistem politik yang memungkinkan kekuasaan dikontrol secara nyata oleh publik,” pungkasnya.
Alfath menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari jumlah kursi partai pendukung pemerintah di DPR. Banyaknya posisi kabinet yang berhasil diraih partai politik juga bukan ukuran utama keberhasilan demokrasi.
Sebaliknya, masyarakat perlu melihat sejauh mana parlemen mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen. DPR harus tetap berani menguji kebijakan pemerintah, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan kepentingan warga. Dengan begitu, stabilitas politik dapat berjalan beriringan dengan akuntabilitas kekuasaan dan kualitas demokrasi.
(naf/lex)

























