JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum EF, Achmad Firdausi, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memberikan kepastian atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota DPR berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem.
Firdausi menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada MKD DPR pada Januari 2026. Namun, menurut dia, hingga Senin (26/10/2026), laporan itu belum memperoleh kejelasan meski telah berjalan hampir 10 bulan.
Ia meminta MKD menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah perkara akan dilanjutkan atau pihak pengadu perlu melengkapi dokumen tambahan.
Iklan

Kuasa hukum EF, Achmad Firdausi (Foto: Arsip Pribadi)
“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” tanya Firdausi kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Firdausi menjelaskan, RHB dan EF menikah pada 2002 dan memiliki tiga orang anak. Menurut keterangan yang disampaikannya, dugaan kekerasan pertama terjadi pada 2014 setelah pertengkaran di antara keduanya.
Ia menyebut peristiwa tersebut berujung pada dugaan penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma. Firdausi juga mengatakan tekanan yang dialami EF membuat kliennya tidak berani melaporkan kejadian itu kepada kepolisian, termasuk untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendokumentasikan dugaan kekerasan fisik.
Selain itu, Firdausi mengeklaim RHB menutup akses EF terhadap sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan bersama. Ia menyebut akses kendaraan dibatasi dan EF tidak lagi menerima uang belanja.
“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleleh Teradu, maka Pengadu tinggal di rumah mertua selama 3 bulan,” tegasnya.
Firdausi kemudian menyampaikan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere. Ia menuduh RHB melakukan pemukulan terhadap EF di bagian kening, pipi, dan bibir.
Akibat kejadian itu, menurut Firdausi, EF menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Ia juga disebut mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan hingga saat ini.
“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB. Akibatnya EF merasakan kehilangan kesempatan dan hak mengasuh sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut,” sambung Firdaus.
Atas dasar itu, Firdausi kembali meminta MKD DPR memberikan keputusan yang jelas mengenai pengaduan tersebut. Ia berharap lembaga etik DPR itu menjelaskan apakah laporan akan diproses lebih lanjut atau membutuhkan dokumen tambahan dari pihak pengadu.
“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” demikian Firdaus.
Hingga berita ini disusun, materi yang diterima belum memuat tanggapan dari RHB maupun MKD DPR RI mengenai pengaduan tersebut. Dugaan kekerasan yang disampaikan kuasa hukum EF masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(mby/mby)
























