JAKARTA, ifakta.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah catatan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS berharap pemerintah memperbaiki tata kelola program prioritas, mencegah kasus korupsi, serta memastikan tidak ada lagi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menghasilkan sejumlah capaian selama dua tahun awal kepemimpinan Prabowo-Gibran. Namun, menurutnya, masih ada pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan agar kebijakan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Partai Keadilan Sejahtera sebagai mitra koalisi, kami melihat banyak pencapaian-pencapaian yang dihasilkan oleh pemerintahan, tapi juga beberapa masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/10).
Iklan
Salah satu perhatian PKS adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi bagian dari agenda Asta Cita pemerintah. Kholid menilai program tersebut memiliki tujuan baik, yakni memastikan kebutuhan gizi anak didik terpenuhi selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya kasus keracunan yang harus menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana program. Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Seperti contoh ada yang terdampak keracunan, misal. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan,” jelasnya.
Selain persoalan keamanan pangan, Kholid menyoroti kasus korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan. Ia meminta pemerintah memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan serta tepat sasaran.
“Kami mendorong program asta cita itu dibuat diperbaiki lebih baik lagi sehingga tepat sasaran penerimanya, governance secara tata kelolanya harus lebih bagus lagi dan zero case terkait korban keracunan,” jelasnya.
PKS juga menaruh perhatian pada pengelolaan lingkungan hidup. Kholid meminta pemerintah meningkatkan perlindungan kawasan hutan serta memperbaiki pengawasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Bagaimana Kementerian Kehutanan seharusnya lebih jeli lagi, lebih baik lagi dalam mengelola hutan dan terkait Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih jeli lagi terkait bagaimana pelindungan hutan kita,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf turut menyoroti polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilihan umum.
Menurut Al Muzammil, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat mengenai keadilan dalam hukum dan pemerintahan.
“PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya.
Al Muzammil mengatakan, setelah putusan MK dibacakan, sejumlah masyarakat menyampaikan protes dan mendatangi PKS. Mereka meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum dan konstitusional.
Menanggapi aspirasi itu, ia menegaskan PKS siap menjadi penghubung antara masyarakat dan proses politik. PKS juga mendorong agar pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil sehingga demokrasi Indonesia dapat berkembang menuju sistem meritokrasi.
Menurut Al Muzammil, setiap warga negara seharusnya memiliki kesempatan yang setara untuk memimpin. Kesempatan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada integritas dan kompetensi, bukan pemberian dispensasi.
“Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
(mam/mby)







