TANGERANG, ifakta.co – Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026.

Aji diduga merupakan pria yang membawa golok dan memaksa jemaat menghentikan kegiatan ibadah. Kasus ini menjadi perhatian setelah tindakan tersebut mengganggu pelaksanaan ibadah jemaat GKPI Rajeg.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, membenarkan penetapan tersangka terhadap Aji. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan berada dalam kewenangan penyidik.

Iklan

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, seperti dikutip dari Detik, Senin (12/10).

Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap Aji memasuki tahap penanganan sebagai tersangka. Sementara itu, keputusan terkait penahanan akan ditentukan oleh penyidik dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

(sib/lex)

Iklan