JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Rita berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Rita.
Iklan
KPK menyebut Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
Diperiksa Selama Enam Jam
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB.
Mantan kepala daerah tersebut kemudian menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sebelum meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Rita mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Khairudin.
“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang,” ujar Rita setelah menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa penyidik memang mendalami barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita hadir dan dikonfirmasi mengenai barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik.
Pemeriksaan Rita menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidik tidak hanya meminta keterangan Rita, tetapi juga terus menelusuri aset dan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara Rita dari kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana melalui sejumlah aset.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap berbagai barang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus Rita Widyasari bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017.
Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut.
Pada Januari 2018, Rita bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
KPK menduga keduanya melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hasil penerimaan yang berasal dari sejumlah sumber.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara Rita juga berkembang ke sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada penetapan sejumlah perusahaan sebagai tersangka.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan perkara penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita.
Selain perkara TPPU yang masih dikembangkan KPK, Rita sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah besar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita kemudian menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
Namun, perkara TPPU yang menjerat Rita merupakan perkara berbeda yang masih ditangani KPK.
Dalam penyidikan terbaru, KPK masih menelusuri aset, barang bukti, serta hubungan antara sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan terhadap Rita menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.
KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui mengenai aset dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta barang bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil akhir dari seluruh rangkaian penyidikan TPPU tersebut.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap asal-usul aset dan dugaan penyamaran hasil tindak pidana dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
(wl/wl)




























