JAKARTA, ifakta.co – Insiden penghalangan terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026), menuai sorotan. Polda Metro Jaya akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi internal.

Aksi demonstrasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu diikuti sekitar 2.500 mahasiswa. Massa menyuarakan sejumlah tuntutan yang mereka sebut sebagai Lima Perintah Rakyat atau LAPAR.

Tuntutan tersebut antara lain mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga merusak lahan gambut, penghentian program anggaran yang dinilai boros, serta penyelesaian 17 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Iklan

Namun, di tengah berlangsungnya aksi, seorang jurnalis perempuan dilaporkan mengalami penghalangan saat hendak melakukan peliputan. Meski telah menunjukkan kartu pers, jurnalis tersebut disebut tidak diperbolehkan mendekati kerumunan massa.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar di media sosial. Insiden tersebut turut memunculkan kembali persoalan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik ketika aparat melakukan pengamanan demonstrasi.

Pada Kamis (29/10/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia menyebut insiden itu berkaitan dengan ketidakpahaman petugas di lapangan mengenai prosedur pengamanan aksi dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Polda Metro Jaya, lanjutnya, telah memberikan instruksi kepada jajaran terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Insiden tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.

Dalam konteks hukum, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Permintaan maaf dari Polda Metro Jaya menjadi langkah awal untuk merespons kejadian tersebut. Namun, tindak lanjut berupa evaluasi, pembinaan personel, dan pemahaman yang lebih baik mengenai kebebasan pers menjadi hal penting agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa mengalami penghalangan yang tidak beralasan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus berjalan beriringan. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan aparat kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap menghormati ketentuan hukum.

(sib/lex)

Iklan