JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Namun, hingga Kamis, 8 Oktober 2026, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka.

Iklan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka itu ditetapkan pada September 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Delapan Tersangka Belum Diumumkan

KPK menyebut terdapat pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dalam pengembangan perkara tersebut.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka. KPK juga belum menjelaskan secara rinci dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga informasi mengenai para tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan memungkinkan.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujar Budi.

Sikap tersebut membuat status delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjadi perhatian publik. KPK hingga saat ini memilih belum membuka konstruksi perkara secara lengkap.

KPK Periksa Pejabat BBPJN Sumut

Seiring pengembangan perkara, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat BBPJN Sumut.

Pada perkembangan pemeriksaan terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Tujuh orang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

KPK juga memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko.

Selain itu, penyidik memeriksa mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Sementara satu orang lainnya, yakni mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan,” kata Budi.

Berawal dari OTT KPK pada Juni 2025

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara tersebut kemudian berkembang dan tidak berhenti pada lima tersangka hasil OTT.

Total Enam Proyek Senilai Rp231,8 Miliar

Dalam perkara awal, KPK mengusut enam proyek pembangunan dan preservasi jalan.

Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Sementara dua proyek lainnya berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara.

Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pengembangan Penyidikan Berlanjut

Beberapa bulan setelah menerbitkan sprindik umum, KPK akhirnya menetapkan delapan tersangka baru pada September 2026.

Namun, KPK belum mengungkap apakah seluruh tersangka baru tersebut berasal dari unsur BBPJN Sumut atau terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

KPK juga belum menjelaskan secara terbuka dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

Pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat BBPJN Sumut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami konstruksi perkara.

Karena penyidikan masih berlangsung, KPK belum memberikan informasi lengkap mengenai hubungan para tersangka dengan proyek yang sedang diusut.

Identitas Tersangka Masih Menunggu Pengumuman KPK

Perkembangan kasus ini kembali menunjukkan bahwa penyidikan KPK terhadap proyek jalan di Sumatera Utara terus meluas.

Delapan tersangka baru telah ditetapkan, tetapi identitas mereka belum diumumkan secara resmi hingga 8 Oktober 2026.

KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.

Dengan demikian, nama-nama yang beredar di luar keterangan resmi KPK belum dapat dipastikan sebagai tersangka dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta hukum.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumatera Utara.

(wl/wl)

Iklan