JAKARTA, ifakta.co – Awan gelap tampaknya tengah menyelimuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lagi-lagi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, tanpa tedeng aling-aling, menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut-sebut karena “agenda internal kementerian”. Nusron sedianya diperiksa penyidik pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, jajaran KPK merasa alasan tersebut kurang masuk akal, mengingat panggilan sudah dikirim jauh hari sebelumnya.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dengan nada tegas.

Iklan

Pernyataan Setyo ini menunjukkan kekecewaan KPK terhadap sikap Menteri Nusron. Absennya seorang menteri dalam pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan anak buahnya sendiri, apalagi dengan alasan yang dianggap lemah, tentu menimbulkan banyak pertanyaan di benak publik. Apalagi keterangan Nusron sangat penting untuk menerangi kasus ini.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto juga secara terang-terangan menagih komitmen Nusron terhadap proses hukum. Setyo mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 18 September 2026, Nusron sempat menyatakan di media akan menghormati dan membantu proses yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. “Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.

KPK memanggil Nusron bukan tanpa alasan. Keterangan dirinya sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami informasi dan membantu membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Kehadiran dan kesaksiannya dinilai krusial untuk mengungkap benang kusut kasus ini.

Kasus yang menyeret nama Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi senyap tersebut mengungkap dugaan korupsi serius dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebuah praktik kotor yang diduga merugikan negara dan masyarakat.

Sehari setelah OTT yang menggemparkan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Selain itu, ada pula Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai perantara Summarecon.

Nama-nama lain yang tak kalah mengejutkan adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lain, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir ini diduga KPK merupakan ‘orang kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid, sebuah detail yang kian mempertebal misteri keterkaitan pimpinan tertinggi kementerian ini.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menyisir ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Menariknya, pada penggeledahan itu, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Sehari berselang, pada 18 September 2026, giliran kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi yang disasar. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto (23 September 2026), Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk (24 September 2026), hingga terakhir kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat (29 September 2026).

Dengan tidak hadirnya Nusron pada panggilan pertama, Setyo Budiyanto meyakini penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. “Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.

Publik kini menanti, akankah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan berikutnya? Atau justru ada alasan lain yang menghalangi komitmennya untuk membantu KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi yang kian meruncing ini?

(wl/wl)

Iklan