JAKARTA, ifakta.co – Calon presiden pada Pilpres 2024 Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ganjar mengatakan pihak yang mengajukan gugatan memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian mengenai persoalan yang mereka pertanyakan melalui jalur hukum.
Iklan
“Mereka sebagai warga negara punya hak untuk tahu,” kata Ganjar saat dihubungi, Selasa (22/9).
Ketika ditanya apakah dirinya sebagai salah satu peserta Pilpres 2024 pernah diajak bergabung sebagai pihak penggugat, Ganjar tidak memberikan jawaban secara langsung.
Ia justru menegaskan bahwa tugasnya sebagai peserta Pilpres 2024 telah selesai setelah sebelumnya mengajukan gugatan terkait hasil pemilu dan perkara tersebut telah diputuskan MK.
“Sebagai pasangan tugas kami sudah selesai karena pernah menggugat hasil pemilu dan sudah diputuskan MK,” katanya.
Perkara PHPU tersebut diajukan sejumlah pihak. Mereka antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.
Para pemohon juga menunjuk sejumlah kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Beberapa nama yang tercatat sebagai kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi MK, permohonan perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2026.
Para pemohon kemudian mengajukan perbaikan permohonan pada 17 September 2026, atau sekitar satu pekan setelah permohonan awal diajukan.
Dalam permohonan itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, para pemohon menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memiliki persoalan hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Salah satu keputusan yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
Perkara tersebut kemudian mulai diperiksa MK melalui sidang perdana pada Senin (21/9).
Dalam sidang perdana itu, MK belum memberikan tanggapan akhir terhadap pokok gugatan maupun petitum yang diajukan para pemohon.
Majelis hakim justru meminta pihak termohon menyiapkan jawaban untuk persidangan berikutnya.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memberikan jawaban dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026.
Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran masih berlangsung di MK. Materi gugatan dan jawaban para pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara tersebut.
Catatan verifikasi: Saya tidak memiliki akses pencarian web dalam percakapan ini, sehingga perkembangan perkara, jadwal, dan data yang ditulis di atas tidak dapat saya verifikasi secara independen. Artikel disusun berdasarkan materi yang Anda berikan.
(mam/mam)



