JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan mengenai praperadilan.
Sidang panel berlangsung dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Asrul Sani dan Ridwan Mansur. Dalam persidangan itu, pemohon Maret Samuel Sueke menyampaikan dalil permohonan melalui kuasa hukumnya.
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Iklan
Pemohon menyoroti ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru. Ia mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang jelas terkait penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo tercatat sebagai terlapor.
Emiral mengatakan perkara tersebut telah beberapa kali menjadi objek permohonan praperadilan. Menurut dia, permohonan praperadilan telah diajukan secara berturut-turut sebanyak empat kali.
Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap proses pemeriksaan perkara pokok. Pemohon menyebut pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan haknya sebagai pelapor tidak dapat berlangsung sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
Pemohon menilai terhentinya pemeriksaan perkara pokok bukan terjadi karena kelalaian aparat penegak hukum maupun pengadilan. Menurut dalil permohonan, kondisi tersebut muncul karena ketentuan dalam KUHAP yang mengharuskan pemeriksaan perkara pokok ditunda selama proses praperadilan belum selesai.
“Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,” kata Emrila mengutip Antara, Rabu (2/9).
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami. Ia meminta pemohon menjelaskan apakah kerugian tersebut bersifat aktual dan bagaimana dampaknya terhadap hak konstitusional pemohon.
Enny juga meminta pemohon memperinci norma dalam KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat terkait penyusunan permohonan. Ia menilai permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” ujar dia.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut. Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon memiliki waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan sebelum permohonan kembali diproses dalam tahapan selanjutnya.
Sidang uji materi KUHAP baru ini menjadi bagian dari proses pengujian terhadap ketentuan praperadilan yang dinilai pemohon dapat menimbulkan persoalan ketika pemeriksaan perkara pokok harus tertunda tanpa batas waktu yang jelas.
(ca/cin)



