JAKARTA, ifakta.co – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Iklan

Selain hukuman pokok, jaksa menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Hery dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. JPU menyatakan Hery terbukti terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memaparkan sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap Hery.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Hery. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman RI.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Jaksa juga menyebut Hery tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, jaksa memiliki pertimbangan yang meringankan. Hery tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara tersebut, Hery diproses hukum atas dakwaan menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar.

Jaksa mengungkap setidaknya terdapat enam kali penerimaan suap yang dikaitkan dengan Hery. Salah satunya berasal dari La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, sebesar Rp675 juta.

Uang tersebut diberikan La Ode kepada Lukman Malanuang untuk kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.

Penerimaan berikutnya berasal dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta. Pemberian uang tersebut kembali dilakukan melalui Lukman Malanuang.

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap penerimaan berupa sebuah rumah dari Agung Winarno. Rumah tersebut berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan nilai Rp2,2 miliar.

Rangkaian Penerimaan Suap Hery Susanto

Jaksa juga menguraikan penerimaan lain dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi. Nilainya masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.

Selanjutnya, Hery disebut menerima Rp525 juta dari Agung Winarno.

Sementara itu, penerimaan lainnya berasal dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Jika seluruh penerimaan berupa uang dan rumah tersebut dijumlahkan, total nilai yang disebut diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.

Tuntutan terhadap Hery selanjutnya akan menjadi bagian dari proses persidangan perkara tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(can/cin)

Iklan