JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 18 September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun TMC Polda Metro, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Warga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan menghindari antrean panjang.

Iklan

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
  • Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan berlaku untuk jenis SIM tertentu.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama asli yang masih berlaku.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SIM dapat diproses oleh petugas.

Layanan Hanya untuk SIM A dan SIM C

Polda Metro Jaya menegaskan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Sebagai gantinya, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM Resmi

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut rincian tarif resminya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Selain tarif administrasi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi Simpel Pol.

Imbauan bagi Pemohon

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan sebaiknya disiapkan lebih dahulu agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat, tertib, dan lancar.

(rom/rom)

Iklan