JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar dan sejumlah bibit spray.

Polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial RF (18). Penangkapan berlangsung di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB.

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan polisi melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Iklan

Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal RF.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Setelah mengamankan RF, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke kediamannya di kawasan Beji, Kota Depok. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas yang diduga dilakukan tersangka.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah cukup banyak. Penyidik menyita 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan volume keseluruhan 160 mililiter.

Selain itu, polisi menemukan 106 plastik klip berisi tembakau sintetis yang disebut siap diedarkan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 61,21 gram.

Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan lain. Barang tersebut terdiri atas kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, serta satu unit timbangan elektrik.

Menurut polisi, peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis ke dalam sejumlah paket.

Boby mengatakan RF diduga memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aktivitas pemasaran. Platform tersebut digunakan sebagai sarana untuk menawarkan dan mengedarkan narkotika kepada calon pembeli.

Penggunaan media sosial dalam dugaan peredaran tersebut menjadi bagian yang turut didalami penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aktivitas RF secara lebih lanjut.

“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, informasi sekecil apa pun dapat membantu polisi mengungkap peredaran narkotika.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.

Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan gangguan keamanan maupun peredaran narkoba.

Untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan, Polri menyediakan layanan Call Center 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan beroperasi selama 24 jam.

(rom/rom)

Iklan