TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) pada APBD Tahun Anggaran 2026 diminta mendapat pengawasan serta audit secara menyeluruh.

Anggaran daerah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di 29 kecamatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif. Lebih dari itu, kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, ketahanan beton hingga manfaat jangka panjang bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Pasalnya, sejumlah pekerjaan betonisasi di lapangan mendapat sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan DBMSDA terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat tersebut.

Iklan

Masyarakat menilai pembangunan jalan tidak boleh hanya mengejar target bahwa proyek telah selesai dan terlihat baru. Infrastruktur jalan harus memiliki mutu dan kualitas yang mampu bertahan sesuai umur rencana serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Sorotan salah satunya mengarah pada sejumlah pekerjaan betonisasi di ruas jalan mulai dari kawasan Tugu Kronjo hingga Balaraja yang dikerjakan oleh sejumlah penyedia jasa konstruksi yang berbeda beda perusahaan.

Aliansi masyarakat Kronjo menilai kondisi sejumlah pekerjaan perlu dikaji secara serius, terutama apabila ditemukan indikasi kerusakan pada beton yang belum lama selesai dikerjakan.

Beton yang mengalami retak atau pecah dalam waktu relatif singkat tentu menimbulkan tanda tanya publik. Namun, untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis secara objektif, termasuk pengujian mutu beton, ketebalan, proses pemadatan, kualitas material, metode pelaksanaan hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Arifin (37), warga Kronjo, meminta Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang H. Iwan Firmansyah dan Kepala Bidang Jembatan dan Bangunan H. Ardiansyah menunjukkan ketegasan dalam mengawasi setiap pekerjaan infrastruktur di kabupaten Tangerang

Menurut Arifin, ketegasan tersebut diperlukan agar tidak ada ruang bagi kontraktor yang diduga mengabaikan mutu dan kualitas pekerjaan demi mengejar keuntungan sepihak.

“Kalau memang ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya dibiarkan. Contohnya seperti yang dilakukan di Kecamatan Sepatan, ketika pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi kemudian dibongkar dan dikerjakan ulang. Itu bisa menjadi contoh agar ada efek jera,” ujar Arifin kepada ifakta.co Kamis 10 /26

Ia menilai tindakan pembongkaran dan pekerjaan ulang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis memang terbukti tidak memenuhi spesifikasi kontrak, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi kualitas pembangunan yang bersumber dari uang masyarakat.

Arifin juga meminta standar mutu pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Tangerang tidak kalah dengan daerah lain.

“Lihat saja pekerjaan jalan di Jawa Barat yang banyak terlihat rapi dan kualitasnya diutamakan. Kita berharap Kabupaten Tangerang juga begitu. Jangan sampai yang penting proyek selesai, sementara belum lama digunakan sudah retak atau pecah,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pembangunan yang hanya bagus saat baru selesai. Masyarakat membutuhkan jalan yang kuat, aman, nyaman dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Kronjo (AMK) mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2026.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kontraktor bekerja sesuai kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Audit juga diharapkan tidak berhenti pada satu atau dua proyek saja. Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek betonisasi DBMSDA perlu dilakukan, khususnya terhadap pekerjaan yang diduga mengalami kerusakan dini.

Jika hasil pemeriksaan teknis menemukan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pemerintah daerah diminta tidak ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban perbaikan atau pembongkaran dan pembangunan ulang apabila memang diperlukan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai proyek dan keuntungan penyedia jasa, melainkan uang rakyat serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Publik kini menunggu ketegasan DBMSDA. Apakah setiap laporan masyarakat akan benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, atau pembangunan infrastruktur hanya akan dinilai dari fisiknya yang sudah berdiri?

Masyarakat berharap APBD tidak sekadar habis terserap, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang bermutu, berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

(sib/lex)

Iklan