JAKARTA, ifakta.co – Polisi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor yang dikenal sebagai pemeran Rangga dalam AADC series tersebut dijerat dengan sejumlah pasal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Revaldo dalam perkara tersebut.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Iklan
Dalam kasus ini, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait dugaan penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ucap Nasriadi.
Menurut Nasriadi, obat yang ditemukan tersebut diduga diperoleh Revaldo secara ilegal. Obat tersebut juga disebut mengandung psikotropika yang berbahaya bagi tubuh.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” sambungnya.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di apartemen tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Kasus ini juga bukan pertama kalinya Revaldo berhadapan dengan perkara narkoba. Polisi mencatat aktor tersebut telah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa sebelumnya.
Penangkapan pertama terjadi pada 2006. Revaldo kembali berurusan dengan kasus narkoba pada 2010 dan 2023. Dengan penetapan tersangka kali ini, perkara tersebut menjadi kasus narkoba keempat yang menjerat Revaldo.
(ca/cin)



