TANGERANG SELATAN, ifakta.co – Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat pembuatan uang kertas palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Iklan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan ratusan ribu lembar uang yang menyerupai uang asli dalam pecahan Rp100 ribu.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi kepada wartawan di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas pencetakan uang tersebut. Barang bukti antara lain peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan perlengkapan lainnya.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Victor, uang palsu yang diproduksi para tersangka memiliki kualitas yang tergolong tinggi. Polisi menemukan sejumlah fitur yang menyerupai karakteristik uang asli.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.
Temuan tersebut membuat penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan karakteristik serta tingkat kemiripan uang yang diamankan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pembuktian perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Victor menjelaskan ketentuan hukum yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah Polda Metro Jaya dalam mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran menggunakan rupiah.
(mam/mam)



