LUMAJANG, ifakta.co – Aliansi Penegak Hukum Indonesia meminta Polres Lumajang memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Juli 2026. Hingga 12 Agustus 2026, pihak pelapor bersama Aliansi masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang telah mereka laporkan kepada kepolisian.
Aliansi menyampaikan desakan tersebut kepada Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi. Mereka meminta aparat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa tebang pilih.
Iklan
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.08 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, penanganan perkara kemudian memasuki tahapan berikutnya setelah tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Timur.
Menurut keterangan yang diterima Aliansi Penegak Hukum Indonesia, peristiwa tersebut bermula ketika Agus Jagal, yang disebut sebagai Ketua Madas Sedarah, mendampingi Irfan selaku pengelola rental mobil untuk mencari dan mengamankan kendaraan yang diduga berkaitan dengan persoalan penggelapan.
Dalam proses tersebut, pihak pelapor bersama anggota Polres Malang mendatangi sebuah rumah di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang menjadi lokasi kendaraan tersebut.
Pihak pelapor menyebut beberapa orang yang mereka identifikasi sebagai oknum Sakera Lumajang berada di lokasi. Mereka antara lain menyebut pihak berinisial L dan NS.
Menurut klaim pelapor, NS sempat menyatakan kendaraan tidak akan diserahkan meskipun polisi datang ke lokasi. Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta untuk penyerahan kendaraan.
Selain itu, pihak pelapor mengklaim terdapat pernyataan bernada ancaman terhadap anggota kepolisian. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum terbukti melalui putusan pengadilan.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Agus Jagal mengaku mendapat pukulan dari arah belakang menggunakan tangan kosong yang diduga dilakukan seseorang berinisial L. Ia juga mengaku mengalami cakaran pada bagian tangan kiri.
Setelah itu, pihak pelapor menduga seseorang berinisial NS mendatangi Agus Jagal dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri.
Pihak pelapor selanjutnya mengklaim lebih dari 50 orang berupaya melakukan pengeroyokan terhadap Agus Jagal. Dalam situasi tersebut, Irfan yang disebut sebagai perwakilan Madas Sedarah Malang bersama Bani berupaya mengamankan Agus Jagal dari lokasi keributan.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Lumajang.
Ketua Aliansi Penegak Hukum Indonesia Muhammad Taufik mengatakan pihaknya kini meminta aparat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut Taufik, Aliansi tidak ingin proses hukum berjalan berdasarkan tekanan pihak tertentu. Mereka meminta kepolisian mengedepankan alat bukti dan ketentuan hukum dalam setiap langkah penanganan perkara.
Aliansi juga meminta kepolisian mengambil tindakan sesuai prosedur apabila hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan Agustus 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Muhammad Taufik.
Aliansi Penegak Hukum Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap kepolisian memberikan kepastian berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah.
Namun, apabila hingga batas waktu yang mereka harapkan belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum, Aliansi menyatakan akan mempertimbangkan aksi demonstrasi di Mapolres Lumajang pada awal September 2026.
Langkah tersebut, menurut Aliansi, menjadi bentuk penyampaian aspirasi agar proses penegakan hukum terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
(mam/mam)


